NAMA :
NIKI PURNAMASARI
NPM :
14210982
KELAS : 4EA13
NORMA
Norma
adalah memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara
baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya
perilaku dan tindakan kita.
Macam-macam
Norma :
a.
Norma-norma Khusus
adalah aturan yang
berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga,
aturan pendidikan dan lain-lain.
b. Norma-norma Umum
adalah aturan yang
berlaku yang lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh
dikatakan bersifat universal. Norma umum dibagi menjadi tiga yaitu:
·
Norma Sopan santun / Norma
Etiket
adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari
·
Norma Hukum
adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat
karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia
dalam kehidupan bermasyarakat.
·
Norma Moral
adalah aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. menyangkut aturan tentang baik
buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai
manusia.
ETIKA
Secara
umum etika dibagi menjadi:
1.
Etika Umum
berbicara
mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk
bertindak secara etis, bgmn manusia mengambil keputusan etis, teori-teori
etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
2.
Etika Khusus
adalah
penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan
yg khusus. Etika Khusus dibagi menjadi 3 :
a.
Etika Individual adalah lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia
thd dirinya sendiri
b. Etika Sosial adalah berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap
dan pola perilaku manusia sbg makhluk sosial dlm interaksinya dg sesamanya.
Etika individual dan etika sosial adalah berkaitan
erat satu sama lain. Karena kewajiban seseorang terhadap dirinya berkaitan
langsung dan dalam banyak hal mempengaruhi pula kewajibannya thd orang lain, dan
demikian pula sebaliknya.
c.
Etika Lingkungan Hidup adalah berbicara mengenai hubungan antara manusia
baik sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dlm totalitasnya,
dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang
berdampak langsung atau tidak langsung pada
lingkungan hidup secara keseluruhan.
Etika Lingkungan
dapat berupa :
·
cabang
dr etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dg manusia yg
berdampak pd lingkungan)
·
Berdiri
sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dg lingkungannya
ETIKA
BISNIS
Etika
bisnis bertujuan untuk menghimbau pelaku bisnis agar menjalankan bisnisnya
secara baik dan etis.
Prinsip-prinsip
Etika Bisnis:
a.
Prinsip
otonomi
Otonomi adalah sikap dan
kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran
sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom
adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta bertanggung
jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut
b.
Prinsip
Kejujuran
·
Kejujuran
dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
·
Kejujuran
dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
·
Kejujuran
dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
c. Prinsip
Keadilan
Prinsip
keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan
aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria
yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
d. Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis
dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.Dalam bisnis yang
kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan
suatu win-win solution.
e.
Prinsip
Integritas Moral
Prinsip ini dihayati sebagai
tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan
bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan.
PENDEKATAN STAKEHOLDES
Pendekatan
stakeholder adalah cara mengamati dan
menjelaskan secara analitis bagaimana
berbagai unsur akan dipengaruhi dan juga mempengaruhi keputusan dan
tindakan bisnis. Adapun kelompok stakeholdes yaitu:
1.
Kelompok primer
Yaitu
pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan
pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan
etis dengan kelompok ini.
2.
Kelompok sekunder
Yaitu pemerintah
setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung,
masyarakat.
ETIKA UTILITARIANISME DALAM BISNIS
Etika Utilitarianisme adalah tentang bagaimana menilai baik buruknya suatu
kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan legal secara moral.
Kriteria
Etika Utilitarianisme adalah:
·
Manfaat
·
Manfaat
Terbesar
·
Manfaat
Terbesar bagi sebanyak mungkin orang
Prinsip Etika
Utilitarianisme adalah:
Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu
mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang.
Nilai Positif Etika Utilitarianisme adalah:
·
Rasionalitas
·
Utilitarianisme
sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral
·
Universalitas
Kelemahan
Etika Utilitarisme adalah:
·
manfaat
merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan
kesulitan yg tidak sedikit
·
etika utilitarisme tidak pernah menganggap
serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai
suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya
·
etika
utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
·
variabel
yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi
·
seandainya
ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan
dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
·
etika
utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi
kepentingan mayoritas .
TANGGUNG
JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
1.
Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
a.
Tindakan itu
dijalankan oleh pribadi yang rasional.
b.
Bebas dari
tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya.
c.
Orang yang
melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu.
2.
Status
Perusahaan.
Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics,
hlm.153), yaitu:
a.
melihat perusahaan sebagai
sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum. Menurut
pandangan ini, perusahaan diciptakan oleh Negara dan tidak mungkin ada
tanpa Negara.
b.
pandangan yang tidak
memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan
sebagai suatu usaha bebas dan produktif. Menurut pandangan ini, perusahaan
terbentuk oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk melakukan kegiatan
tertentu dengan cara tertentu secara bebas demi kepentingan orang
atau orang-orang tadi.
3. Lingkup
tanggung jawab sosial
a. tanggung jawab sosial menunjukkan
kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas
daripada sekadar terhadap kepentingan perusahaan belaka
b. perusahaan telah diuntungkan
dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat
tersebut dengan mendapatkan keuntungan- keuntungan bagi perusahaan tersebut
c. dengan
tanggung jawab sosial, perusahaan memperlibatkan komitmen moralnya untuk tidak
melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan
masyarakat luas.
d. dengan
keterlibatan sosial, perusahaan tersebut manjalin hubungan sosial yang lebih
baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih
diterima kehadiranya dalam masyarakat tersebut.
4. Argumen
yang menentukan keterlibatan social
a. Tujuan
yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
Adalah bahwa
keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan
menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam ragam, yang pada akhirnya akan
mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pemimpin perusahaan.
b. Biaya Keterlibatan Sosial
Keterlibatan sosial
sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat,
alasanya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusaan itu bukan
biaya yang disediakan oleh perusaahan itu,melainkan merupakan biaya yang telah
diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang
ditawarkan dalam pasar.
c. Kurangnya Tenaga Terampil di
Bidang Kegiatan Sosial.
5.
Argumen yang mendukung perlunya keterlibatan sosial
perusahaan
a.
Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
untuk bisa bertahan
dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis
semakin menyadari bahwa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan
perhatian pada upaya mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya.
b.
Terbatasnya
Sumber Daya Alam
Bisnis berupaya
memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya alam yang
terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia.
c.
Lingkungan
Sosial yang Lebih Baik
implikasi etis bahwa
bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung-jawab moral dan sosial untuk
memperbaiki lingkungan sosialnya ke arah yang lebih baik. Semakin baiknya
lingkungan sosial dengan sendirinya akan ikut memperbaiki iklim bisnis yang
ada.
d.
Perimbangan
Tanggung Jawab dan Kekuasaan
bisnis mempunyai kekuasaan sosial
yang sangat besar. Bisnis mempengaruhi lingkungan, konsumen, kondisi masyarakat
bahkan kehidupan budaya dan moral masyarakat, serta banyak bidang kehidupan
lainnya.
PAHAM
TRADISIONAL DALAM BISNIS
Paham
tradisional dalam bisnis dibagi menjadi tiga keadilan yaitu:
a.
Keadilan
Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara
di hadapan hukum. Dasar
moral :
·
Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan
martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
·
Semua
orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama
kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Konsekuensi
legal :
·
Semua orang harus secara sama dilindungi hukum,
dalam hal ini oleh negara.
·
Tidak
ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
·
Negara
tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
·
Semua
warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
b.
Keadilan
Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau
fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara satu dengan warga negara
lainnya. Menuntut agar dlm
interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak
yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dlm bisnis,
berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan
seimbang antara pihak yang satu dg lainnya.Dlm bisnis, keadilan
komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif
menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat. Keadilan
ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang.
c.
Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan
ekonomi) adl distribusi ekonomi yg merata atau yg dianggap merata bagi semua
warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil
pembangunan. Persoalannya
apa yg menjadi dasar pembagian yg adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap
adil?.
Dlm sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau
kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.Menurut
Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran
masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh warga negara. Dlm dunia
bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dg prestasi, tugas, dan
tanggungjawab yg diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dg prinsip
perlakuan yg sama sesuai dg aturan dan ketentuan dlm perusahaan yg juga adil
dan baik.
HAK
PEKERJA
Macam-macam
Hak Pekerjaan
1.
Hak
Atas Pekerjaan
Hak
atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena.:
a.
kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah
aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari
tubuh manusia.
b.
kerja
merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya
sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih
manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia
menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
c.
hak
atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan
dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum
dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2.
Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan
hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk
bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya
bahwa:
a.
Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah,
artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
b.
setiap
orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang
adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
c.
bahwa
perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam
soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku
prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3.
Hak
untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya,
khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya
untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak
dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat
yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem
upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
4.
Hak
atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam
bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin
keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
5.
Hak
untuk diproses hukum secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika
seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga
melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi
kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia
tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
6.
Hak
untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja
harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada
diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin,
etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun
peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Perbedan dalam hal gaji dan
peluang harus dipertimbangkan secara rasional .Diskriminasi yang
didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang
tidak adil.
7.
Hak
atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk
dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal
tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap
dirahasiakan oleh karyawan.Hak
atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap
paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya
orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu
penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan
orang lain.
8.
Hak
atas kebebasan suara hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk
melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik
menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang
menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
WHISTLE
BLOWING
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau
beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh
perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja
atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus
dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun
bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan
baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan
mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik
perusahaan tersebut.
Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang
karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini
dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang
membuang limbah industri ke sungai.
Ada dua
macam whistle blowing :
1. Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang
karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala
bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang
lebih tinggi.
2. Whistle
blowing eksternal
Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Misalnya;
manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
KONTRAK DIANGGAP
BAIK DAN ADIL
Kontrak
dianggap baik dan adil apabila:
a.
Kedua
belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka
sepakat
b.
Tidak ada pihak yang memalsukan
fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak •
Tidak ada
pemaksaan
c.
Tidak
mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
KEWAJIBAN
PRODUSEN DAN PERTIMBANGAN GERAKAN KONSUMEN
Kewajiban Produsen
·
Memenuhi
ketentuan yang melekat pada produk
·
Menyingkapkan
semua informasi
·
Tidak
mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen
·
Produk
yang semakin banyak dan rumit
·
Terspesialisasinya
jenis jasa
·
Pengaruh
iklan terhadap kehidupan konsumen
·
Keamanan
produk yang tidak diperhatikan
·
Posisi
konsumen yang lemah
FUNGSI IKLAN SEBAGAI PEMBERI
INFORMASI dan Pembentuk Opini
Iklan dilukiskan sebagai komuniskasi antara produsen
dan pasar, antara penjual dan calon pembeli. Dalam proses komunikasi iklan
menyampaikan sebuah “pesan”. Dengan demikian kita mendapat kesan bahwa
periklanan terutama bermaksud memberi informasi. Tujuan terpenting adalah
memperiklankan produk/jasa.Fungsi iklan dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu
berfungsi memberi informasi dan membentuk opini (pendapat umum).
a. Iklan berfungsi sebagai pemberi informasi
Pada fungsi
ini, iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada
masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar. Pada
fungsi ini, iklan memberikan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci
mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui
dengan baik produk itu, sehingga akhirnya memutuskan untuk membeli produk
tersebut.
b. Iklan berfungsi sebagai pembentuk opini (pendapat
umum)
Pada fungsi ini, iklan mirip dengan
fungsi propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata
lain, iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon konsumen untuk membeli
produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang persuasif,
manipulatif, tendensus dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk.
Secara etis, iklan manipulatif jelas dilarang, karena memanipulasi manusia dan
merugikan pihak lain.
Sumber :
fitrinugraheni.files.wordpress.com/2011/08/csr.doc
afaqihh.blogspot.com/.../sarat-bagi-tanggung-jawab-m..
http://ratnaristy.blogspot.com/2012/11/bab-10-iklan-dan-dimensi-etisnya.html