nama : niki purnamasari
kelas : 2EA13
NPM : 14210982
PERAN ANGGOTA KOPERASI TERHADAP KONTRIBUSI KESEJAHTERAAN ANGGOTA KOPERASI
1. Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
2. Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 mengamanatkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dengan penjelasan kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu,perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan pasal ini adalah koperasi.
Apabila kita melihat peran koperasi sesuai dengan UU No.25/1992,penjelasan umum UU No.25/1992 dan menunjuk UUD 1945 Pasal 33 ayat 1,yang menyatakan beberapa hal,antara lain menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Kedudukan tersebut menjadikan peran koperasi sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat Indonesia. Koperasi dapat mewujudkan demokrasi ekonomi, kebersamaan,kekeluargaan,dan keterbukaan,apabila ruang gerak dan kesempatan usaha koperasi luas,menyangkut kehidupan ekonomi masyarakat,serta dapat mengikuti perkembangan ekonomi yang begitu cepat.
3. Partisipasi Anggota Koperasi
Patisipasi anggota merupakan unsur utama dalam memacu kegiatan dan untuk mempertahankan ikatan pemersatu didalam koperasi. Koperasi diharapkan menanamkan dasar-dasar distribusi pemanfaatan dari hasil atau pelayanan-pelayanan yang bersifat ekonomis dan sosial untuk mempertahankan semangat kebersatuan anggota-anggota dan kesetian mereka kepada semangat koperasi.
Partisipasi dalam koperasi ditunjukkan pula untuk menempatkan para anggota menjadi subyek dari pengembangan koperasi,anggota harus terlibat didalam setiap langkah proses pengembangan koperasi dari tingkat penetapan tujuan,sasaran atau penyusunan strategi,serta pelaksanaan untuk merealisasikan dan pengendalian sosial sesuai kepentingan anggota. Partisipasi sebagai mana telah dipertimbangkan hendaklah memasukkan rasa memiliki,rasa bertanggung jawab dengan tekanan tertentu pada pentingnya pendapat bersama yang dihasilkan oleh para anggota.
4. Peran aktif anggota koperasi
terhadap kontribusi kesejahteraan anggota dapat dilakukan dengan partisipasi
anggota koperasi itu sendiri. Partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi
sangat diharapkan peran aktif setiap anggota koperasi, dalam arti anggota tidak
hanya selalu percaya kepada pengurus terutama dengan laporan-laporan yang
diberikan pengurus, tetapi benar-benar diperiksa dan diawasi mekanisme jalannya
usaha koperasi. Partisipasi anggota yang terdiri partisipasi kontributif dan
partisipasi insentif mempunyai hubungan yang erat :
a. Dalam rangka membiayai
pertumbuhan koperasi, kontribusi keuangan baik yang berupa simpanan pokok,
simpanan wajib, simpanan sukarela maupun yang berasal dari usaha sendiri para
anggota (partisipasi kontribusi keuangan) sangat diperlukan.
b. Setelah dana yang
terkumpul tersebut digunakan oleh perusahaan koperasi, proses pengambilan
keputusan mengenai penetapan tujuan dan kebijaksanaan serta proses pengawasan
jalannya perusahaan koperasi harus melibatkan anggota karena anggota sebagai
pemilik perusahaan koperasi (partisipasi kontributif anggota dalam pengambilan
keputusan).
c. Tetapi untuk mendukung
pertumbuhan koperasi, anggota sebagai pelanggan/pemakai memanfaatkan setiap
pelayanan koperasi, manfaat yang diperoleh anggota tersebut akan semakin
banyak, dan bila ini terjadi, kesadaran dalam pelaksanaan partisipasi
kontributif akan semakin meningkat. Oleh karena itu anggota perlu dirangsang
dengan pelayanan-pelayanan yang menarik dan sesuai kebutuhan anggota.
Berdasarkan uraian di atas
maka partisipasi anggota koperasi, mempunyai ciri-ciri anggota yang berpartisipasi baik dapatlah dirumuskan sebagai berikut:
1. Melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib secara tertib.
2. Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan anggota secara aktif.
3. Menggunakan hak untuk mengawasi jalannya usaha koperasi, mengetahui anggaran dasar dan rumah tangga, peraturan-peraturan lainnya dan keputusan bersama lainnya.
4. Aktif dalam melakukan transaksi yang dilayani koperasi baik unit simpan pinjam maupun unit toko dan jasa-jasa bongkar muat kapal.
5. Aktif dalam melunasi iuran pokok, iuran wajib dan iuran sukarela
Agar koperasi tetap eksis maka partisipasi anggota selalu ditingkatkan dari hari – hari ke hari dan tahun ke tahun, Untuk itu, dibutuhkan pendidikan perkoperasian yang standar, terprogram,dan berkelanjutan bagi anggota. uraian tersebut maka yang dimaksud dengan partisipasi anggota adalah kontribusi
anggota koperasi dalam melakukan transaksi dan dalam memodali koperasi berupa
simpanan pokok dan simpanan wajib.
Keaktifan anggota
berpartisipasi dalam pembiayaan koperasi berupa simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan sukarela serta pemanfaatan berbagai potensi pelayanan yang disediakan
koperasi akan meningkatkan modal koperasi, terutama modal kerja dan omzet usaha
koperasi. Hal ini tentu akan membuat koperasi akan menjadi berkembang lebih
baik dan akan menguntungkan anggota terutama dengan adanya kenaikan perolehan
sisa hasil usaha koperasi. Dengan keaktifan partisipasi para anggota dalam
berkoperasi maka kegiatan koperasi dapat berjalan dengan lancar. Semakin banyak
transaksi-transaksi pada koperasi oleh anggota maupun bukan anggota akan
semakin meningkat pula pendapatan koperasi, sehingga modal kerja koperasi akan
semakin meningkat pula. Modal kerja inilah yang perlu diperhatikan oleh para
pengurus koperasi untuk mengelolanya dengan baik, sehingga modal kerja itu dapat
digunakan secara ekonomis dan efektif untuk pembiayaan operasional koperasi
sehari-hari.
Buku : Harsoyo,yohanes. “Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar