Kamis, 29 Maret 2012

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

TUGAS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“PERBEDAAN ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN WARGA NEGARA TIMOR LESTE”


Nama : Niki Purnamasari
NPM : 14210982
Kelas : 2EA13



Soal :
Menurut pendapat anda bagaimanakah hak dan kewajiban warga negara Indonesia sudah sesuai dengan UU yang ada di Indonesia, bandingkan dengan negara lain ?

Jawab :
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Hak Persamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan (Pasal 27 ayat 1)
“kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menunjang hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian”
menurut saya :
• Hak warga negara Indonesia dalam persamaan kedudukan hukum di Indonesia belum semua terpenuhi karena hukum di Indonesia belum adil, penegak hukum di Indonesia masih memandang status ekonomi seseorang dalam menyelesaikan hukum seseorang
• Kewajiban warga negara Indonesia untuk menunjang hukum juga masih belum di jalankan kewajibannya karena warga negara Indonesia masih banyak yang melanggar hukum. Warga negara Indonesia masih belum sadar akan apa yang dilakukannya melanggar hukum atau tidak

2. Hak Kemerdekaan Untuk mengeluarkan Pendapat (Pasal 28)
“ hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis,dan sebagainya”
Menurut saya:
• Di Indonesia hak untuk mengeluarkan pendapat masih belum dipenuhi karena masih banyak kasus-kasus seseorang yang mengeluarkan pendapatnya tetapi dia malah dihukum karena pendapatnya tersebut. Contohnya seperti kasus prita yang mengeluarkan pendapatnya tentang ketidakpuasan pelayanan di salah satu RS di Indonesia

3. Hak Kebebasan Beragama Untuk Memeluk Agama (Pasal 29 ayat 1)
“negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
Menurut saya:
• Di Indonesia hak untuk memeluk agama belum sesuai dengan Undang-Undang karena contohnya warga negara Indonesia yang memiliki kelompok sendiri-sendiri misalnya agama islam yang mempunyai banyak kelompok yang masih bertentangan dengan pemeluk agama Kristen,contohnya pemboman gereja yang ada di Indonesia
4. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara (Pasal 30)
“hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara”
Menurut saya:
• Menurut saya warga negara Indonesia sejauh ini sudah menjalankan kewajibannya untuk membela negara Indonesia tetapi masih ada juga warga negara Indonesia yang belum mengerti arti bela negara itu seperti apa

5. Hak Mendapat Pengajaran (Pasal 31)
“tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”
Menurut saya:
• Menurut saya hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan belum terpenuhi. Contohnya saja pemerintah mengeluarkan peraturan wajib belajar 9 tahun,tetapi warga negara Indonesia yang kurang mampu masih ada yang tidak dapat sekolah karena terganjal oleh masalah biaya



6. Kebudayaan Nasional Indonesia (Pasal 32)
• Menurut saya kewajiban warga negara Indonesia untuk menjaga kebudayaannya belum efektif karena masih ada warga Indonesia yang tidak mengetahui bagaimana budayanya harus dilestarikan. Contohnya kebudayaan Indonesia yang diakui sebagai budaya orang lain

7. Kesejahteraan Sosial (Pasal 33)
• Perekonomian di Indonesia masih belum berpihak kepada kesejahteraan semua warga negara Indonesia. Masih saja ada rakyat yang hidupnya dalam keadaan miskin dan masih saja ada yang belum mendapatkan kesejahteraan dan kemakmuran hidupnya.

Perbandingannya Dengan Negara Timor Leste
Hak dan Kewajiban Negara Timor Leste
 Kebebasan Menganut Keyakinan tertentu , Beragama dan Beribadah (Pasal 45)
1. Setiap orang dijamin kebebasan menganut keyakinan tertentu, beragama dan beribadah, serta penataan agama adalah terpisah dari Negara.
2. Tidak seorangpun dapat dijadikan sasaran perlakuan tidak adil atau diskriminasi berdasarkan keyakinan agamaannya.
3. Hak untuk menolak suatu keyakinan tertentu adalah terjamin sesuai dengan undangundang.
4. Dijamin kebebasan untuk melakukan pengajaran dalam lingkungan masing-masing agama manapun.

 Pendidikan dan Kebudayaan(pasal 59)
1. Negara akan mengakui dan menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan dan kebudayaan, dan Negara wajib memajukan pembentukan suatu sistem umum pendidikan dasar yang universal dan wajib, dan selama memungkinkan bebas biaya berdasarkan undang-undang.
2. Setiap orang berhak atas persamaan kesempatan pendidikan dan pelatihan kejuruan.
3. Negara akan mengakui dan mengawasi pendidikan swasta dan pendidikan bersama.
4. Negara harus menjamin bagi semua warga negara, sesuai dengan kemampuan, kesempatan masuk atau terlibat dalam tingkat pendidikan tertinggi, penelitian ilmiah dan daya cipta seni.
5. Setiap orang berhak atas nikmat dan daya cipta budaya serta berkewajiban untuk melestarikan, melindungi, dan menghargai warisan budaya.

 Kebebasan Mengeluarkan Pendapat dan Kebebasan Informasi(Pasal 40)
1. Setiap orang memiliki hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat serta hak untuk memberikan informasi serta untuk diberitahu informasi secara tidak memihak.
2. Penggunaan hak kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebasan atas informasi tidak dapat dibatasi oleh jenis penyensoran apapun.
3. Penggunaan hak dan kebebasan yang disebut dalam pasal ini akan diatur oleh undang-undang, berdasarkan kewajiban untuk menghormati UUD dan martabat manusia.

 Kebebasan Berkumpul dan Berunjuk Rasa(pasal 42)
1. Setiap orang dijamin kebebasannya untuk berkumpul secara damai dan tanpa senjata, tanpa keperluan untuk memperoleh ijin terlebih dahulu.
2. Semua warga negara berhak melakukan unjuk rasa, sesuai dengan undang-undang.

 Kebebasan Berserikat(pasal 43)
1. Hak setiap orang untuk berserikat adalah terjamin, asal perserikatan tersebut tidak bermaksud untuk memajukan kekerasan dan adalah sesuai dengan undang-undang.
2. Tidak seorangpun dapat dipaksa untuk menjadi anggota dari suatu perserikatan atau untuk tetap menjadi anggota bila ini bertentangan dengan kemauannya.
3. Pendirian perserikatan yang bersenjata, militer atau bersifat kemiliteran, termasuk organisasi yang bersifat rasis atau benci kepada orang-orang atau hal-hal asing, atau yang memajukan terorisme, adalah dilarang.
















Daftar Pustaka
1. http://www.google.co.id/search?q=hak+kewajiban+warga+negara+indonesia
2. http://www.google.co.id/search?q=hak+kewajiban+warga+negara+timor+leste

Tidak ada komentar:

Posting Komentar